JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Andrino menyambut baik keputusan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta.
Bersama Anies, nama Ahmad Sahroni, dan Wibi juga ikut diusulkan oleh DPW Nasdem Jakarta kepada Ketua Bappilu DPP Nasdem, Prananda Surya Paloh.
Wibi mengatakan, nama-nama yang diusung merupakan aspirasi dari akar rumput. Namun, ia enggan menyebut dirinya sebagai saingan Anies untuk mendapatkan restu dari Nasdem.
“Tentu kami menyambut baik,” ujar Wibi saat dimintai keterangan melalui telepon pada Jumat (14/6/2024).
Wibi mengatakan, nama Anies sendiri masuk dalam usulan yang diberikan Nasdem Jakarta kepada Bappilu DPP Nasdem.
“Saya enggak ada (merasa bersaing) ya. Karena, memang bentuknya adalah aspirasi dorongan dari akar rumput. Kita lampirkan saja namanya,” katanya.
Wibi mengatakan, partainya realistis dalam merespons situasi politik akhir-akhir ini. Terlebih, terkait dengan Pilkada DKI Jakarta.
“Dalam Pilkada DKI Jakarta ini, Nasdem enggak bisa sendiri. Kita juga melihat daripada elektoral. Tentunya nama besar seperti nama Abang Sahroni, dan Pak Anies lebih diutamakan,” lanjutnya.
Wibi berkelakar, namanya dalam usulan hanya sebagai pemanis.
Baca juga: Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Nasdem: Bagus, Tambah Semarak
Meski demikian, keputusan terkait nama yang diusung Nasdem menunggu mandat dari Ketua Bappilu DPP Nasdem Prananda Surya Paloh.
Untuk diketahui, dalam periode 2019-2024, NasDem memperoleh 7 kursi pada DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, syarat untuk mengajukan calon adalah 20 persen dari kursi DPRD yang berjumlah 106 kursi.
Partai politik di Jakarta diperkirakan tidak akan bisa mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024.
Pasalnya, partai-partai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legislatif.
Baca juga: Kemunculan Lawan Berat Setelah Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Ahmed Zaki: Sah-sah Saja...
“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).
Totalnya, ada 106 kursi di DPRD DKI. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.