DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menahan JF (22), setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk tetangganya J (31), di Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok.
"(Pelaku) sudah diamankan dan ditahan sebagai tersangka," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Triharijadi menambahkan, akibat ulahnya JF terancam dipenjara maksimal tujuh tahun.
"(Ancaman hukumannya) penganiayaan berat dan pengeroyokan antara lima sampai dengan tujuh tahun penjara," kata Triharijadi.
Akibat ditusuk JF, J mengalami luka di paha kirinya hingga harus mendapatkan perawatan.
Baca juga: Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing
"(Luka korban) sudah dijahit. Kepastian kondisi luka nanti divisum dari dokter," ujar Triharijadi.
Sebelumnya diberitakan, J (31), warga Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok, ditusuk oleh tetangganya berinisial JF (22) karena perkara seekor anjing.
Insiden terjadi pada Jumat (14/6/2024) sore sekitar pukul 17.45 WIB.
“Korban dan pelaku adalah tetangga berdekatan,” kata Triharjadi.
Awal mulanya, korban dan istrinya sedang berjalan kaki menuju rumah dan bertemu dengan anjing milik pelaku.
Baca juga: Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput
“Saat korban bersama anak dan istrinya jalan pulang ke rumah, digonggong sama anjing pelaku,” tutur Triharjadi.
Gonggongan itu lantas membuat J kaget dan refleks mengambil batu dan melemparnya.
Perbuatan J membuat JF geram dan terjadilah adu mulut di antara mereka, hingga pada akhirnya JF lepas kontrol dan menusuk J menggunakan pisau.
“Terjadi cek cok mulut yang berujung penganiayaan kepada korban. Akibatnya luka tusuk di paha kiri korban,” jelas Triharjadi.
Baca juga: Jika Tertangkap, Malaikat yang Palak Warga Depok Akan Dibawa ke Dinas Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.