BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap M dan N karena diduga mencabuli enam anak di bawah umur di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
“Dua pelaku (ditangkap), yakni M dan N mengaku sudah ada enam korban di bawah umur baik perempuan dan laki-laki yang dipegang kemaluan dan alat vital milik korban di dada dan sekitar kaki,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Luthfi mengatakan, M dan N melakukan aksi itu karena nafsu kepada enam korban tersebut. Keenam korban anak di bawah umur tersebut rata-rata berusia 10-14 tahun.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Korban dan Ibunya Terkait Pencabulan Kakak Beradik di Tapos Depok
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dugaan pencabulan dari salah satu keluarga korban.
“Peristiwa terjadi di bulan April dan baru kami terima laporan tanggal lima Mei. Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP,” ujarnya.
Luthfi menjelaskan, M dan N melakukan aksinya pada sore hari setelah selesai melaksanakan pekerjaanya sebagai buruh bangunan di sekitar TKP. Kedua pelaku melakukan aksinya di sebuah warung.
Baca juga: Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA
“Kejadian selalu sore menjelang maghrib. Di sekitar TKP ada warung yang didatangi anak-anak sekitar komplek dan pelaku melakukan perbuatan cabul,” ungkap Luthfi.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku di TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
M dan N dijerat Pasal 76 B Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Aksi pelaku kami persangkakan pasal 76 B UU perlindungan anak apabila korban lebih dari satu orang akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp 5 Miliar,” kata Luthfi.
Baca juga: Dua Korban Pencabulan di Depok Mengaku Pernah Diancam dan Dapat Kekerasan Fisik dari Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.