Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Baru, Tarif Kereta Bakal Lebih Mahal?

Kompas.com - 05/07/2013, 08:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan tanggal 19 Juni 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa biaya penggunaan prasarana (track access charges/TAC) dihitung berdasarkan penjumlahan antara biaya perawatan prasarana (IM), biaya pengoperasian prasarana (IO), dan biaya penyusutan (ID).

PT KAI sebagai operator kereta berkewajiban membayar biaya TAC kepada pemerintah. Selain itu, PT KAI juga harus menanggung biaya penyusutan. Adapun pemerintah hanya membayar biaya IM dan IO (sering disingkat IMO/infrastructure maintenance and operation) kepada PT KAI yang mengoperasikan dan merawat prasarana perkeretaapian.

Pengamat perkeretaapian, Taufik Hidayat, Kamis (4/7/2013), mengingatkan, jika kebijakan ini diterapkan, kereta akan sulit bersaing dengan moda lain.

"Kendaraan pribadi, misalnya, tidak perlu membayar biaya penggunaan jalan raya. Sebaliknya, kereta yang seharusnya menjadi transportasi massal justru dibebani biaya penggunaan infrastruktur yang tinggi. Ini akan menghancurkan perkeretaapian kita," ucapnya.

Menurut Taufik, seharusnya, operator kereta tidak harus dibebankan TAC. Kalaupun ada, besarannya pun lebih kecil daripada biaya IMO.

Sebaliknya, PM 62/2103 bahkan lebih memberatkan operator. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, biaya TAC disamakan dengan biaya IMO, belum ada biaya ID.

Tahun ini, operator juga harus membayar aneka pajak sebesar Rp 715 miliar. Adapun subsidi penumpang lewat PSO yang diberikan pemerintah hanya Rp 704 miliar.

"Kalau biaya TAC lebih besar daripada IMO, apa operator tidak akan bangkrut? Kondisi ini merupakan lompatan mundur bagi perkeretaapian kita," kata Taufik.

Berimbas ke tiket

Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, apabila penghitungan TAC diberlakukan berdasarkan PM 62/2013, pihaknya tidak punya pilihan lain selain membebankan ke karcis penumpang.

"Kalau negara memandang bahwa investasi untuk prasarana perkeretaapian, seperti rel dan persinyalan, harus menjadi beban masyarakat, subsidi BBM juga perlu dihapus karena substansinya sama saja. Dari sudut pandang lain, semua kendaraan yang menggunakan jalan raya tidak menanggung beban perawatan dan pembuatan jalan,” katanya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan menegaskan, PM 62/2013 baru bersifat normatif. "Kami akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk pembahasan masalah ini," katanya. Menurut dia, angka TAC tidak akan lebih besar daripada biaya IMO yang diberikan pemerintah.

"Jika TAC lebih tinggi daripada IMO, efeknya adalah tarif kereta mahal dan tidak terjangkau masyarakat," ucapnya. (ART)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com