Hal tersebut disampaikan Basuki setelah Dinas Perhubungan DKI dan DPRD DKI gagal mencapai kesepakatan soal tarif baru dalam pertemuan Senin (8/7/2013). Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan mengatakan, hal-hal yang belum bisa diterima pihaknya antara lain soal penyamarataan tarif untuk bus kecil, sedang, dan besar, yaitu Rp 3.000, dan soal tuntutan Organda DKI yaitu supaya pengusaha angkutan umum dibebaskan dari pungutan terminal dan pengurusan KIR.
Ferrial memperkirakan, keputusan soal tarif baru angkutan umum akan diambil dalam satu atau dua hari mendatang.
"Sekarang kita rapatkan di tingkat pimpinan dewan. Ini tidak bisa diputuskan seketika saja," ujar Ferrial.
Persoalan usulan tarif baru ini tak lepas dari keputusan pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 22 Juni 2013. Adapun polemik soal tarif baru angkutan umum Jakarta dimulai sejak Organda DKI Jakarta mengajukan usulan tarif baru angkutan umum pada 25 Juni 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.