JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar semua pihak tidak memahami makna hak asasi manusia secara kabur. Ia mengatakan, penegakan HAM tidak boleh dilihat dari satu golongan semata, tetapi juga memperhatikan kepentingan umum.
Hal itu disampaikan oleh Basuki terkait sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di sejumlah wilayah di Ibu Kota. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Minggu (28/7/2013) mengatakan, PKL tidak boleh dijadikan subyek kebijakan pemerintah. Selain itu, kata Pigai, PKL tidak boleh dikriminalisasikan. Penertiban juga tidak boleh menggunakan bahasa mengancam.
Basuki mengatakan, dalam kasus PKL di Tanah Abang, penegakan HAM bukan berarti dilakukan dengan membela asosiasi PKL dan mengabaikan kepentingan pengguna jalan. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa kepentingan pengguna jalan juga harus mendapatkan perhatian serius.
"Minta maaf itu kalau kamu salah. Sekarang konsep HAM jangan jadi kabur, penegakan hukum, itu barang berbeda dengan soal HAM. Kalau saya membela mereka asosiasi, sekarang pemakai jalan punya HAM enggak?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Basuki menegaskan, pemerintah daerah bertugas menegakkan peraturan daerah. Dalam polemik PKL ini, Basuki meminta PKL mematuhi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia mengatakan, jika hak pengguna jalan dilanggar oleh keberadaan PKL, maka harus ada aturan yang ditegakkan.
"Jadi bukan berarti saya tindak kepada Anda, HAM Anda saya langgar. Bukan, jangan dibolak-balik. (Penertiban PKL) salah di mana? Saya kira semua orang tahu tidak boleh berjualan di jalan," kata Basuki.
Penertiban PKL di Tanah Abang tak kunjung usai karena PKL bereaksi atas pernyataan tegas Basuki. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan, ia akan melayangkan somasi kepada pernyataan keras Basuki terkait pemidanaan PKL yang menolak direlokasi ke dalam pasar. APKLI memberikan waktu hingga 14 hari kepada Basuki untuk meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Menurut Ali, pernyataan Basuki menakutkan bagi PKL se-Indonesia. Ia menyebutkan, tidak hanya Basuki yang harus meminta maaf, tetapi Gubernur DKI Joko Widodo juga harus meminta maaf kepada PKL. Ia memperingatkan semua pemimpin agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.