Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Tuntas Jaringan Pembuat Surat Uji Kir Bodong

Kompas.com - 06/08/2013, 07:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengakuan direksi PT Metro Mini yang membenarkan sebagian bus milik anggotanya beroperasi berbekal surat lolos uji kir bodong diapresiasi banyak pihak. Konsekuensi hukum pasti akan diterima dan harus dijalani oleh para pelanggar.

Untuk itu, baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kepolisian diminta tidak berhenti pada anggota PT Metro Mini, tetapi mengusut kemungkinan oknum dari instansi lain yang turut terlibat.

”Tragedi metromini akibat kelalaian pemimpin Jakarta di masa lalu yang tidak peduli akan transportasi umum. Manajemen Metro Mini yang merasa dirugikan selama ini karena menjadi obyek permainan oknum Dishub di bagian uji kir harus berani melaporkannya supaya ada tindakan tegas pula bagi mereka,” kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.

Djoko menyayangkan sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi yang tidak sigap, padahal kecelakaan yang merenggut nyawa yang melibatkan angkutan umum bus sedang, termasuk metromini, telah beberapa kali terjadi.

Perlu digarisbawahi bahwa kasus bus bobrok dan tak laik jalan, tetapi memiliki surat lolos uji kir, tidak hanya menimpa metromini, tetapi juga angkutan lain, seperti kopaja dan koantas bima.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, meminta Dinas Perhubungan melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam uji kir.

”Uji kir bodong ini tidak hanya terjadi pada metromini atau angkutan umum bus sedang, tetapi juga semuanya, termasuk angkutan barang. Ini adalah suatu jaringan yang kokoh karena telah berjalan bertahun-tahun tak tersentuh hukum,” katanya.

Lompatan

Djoko menambahkan, nyawa pengguna jalan dan penumpang telah menjadi taruhan. Hak warga untuk mendapat angkutan umum yang layak tidak pernah terpenuhi. Tulus menyarankan agar dilakukan lompatan pembenahan dalam menyelenggarakan uji kir.

”Mengapa tidak diberikan saja wewenang itu kepada pihak swasta sehingga bisa lebih profesional,” kata Tulus.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi sistem uji kir. Pihaknya kini juga membantu mengatasi masalah metromini, termasuk masalah bus yang tak laik jalan dan kisruh yang terjadi di internal manajemen.

Segera setelah Lebaran, Organda akan memfasilitasi pertemuan antarkelompok yang tak sepaham di metromini. Dinas Perhubungan diharapkan datang sebagai langkah awal membenahi manajemen angkutan umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penahanan bertambah

Walau mendapat protes pemilik dan pengemudi angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meneruskan penertiban kendaraan tidak laik jalan. Jumlah kendaraan yang ditahan bertambah, dari sebelumnya hanya didominasi metromini, kini mulai merambah angkutan lain. Paling tidak ada 96 kendaraan yang ditahan dalam satu bulan terakhir di Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, angkutan penumpang yang ditahan dalam sebulan terakhir terdiri dari 45 metromini, 7 kopaja, 44 bajaj, taksi, mikrolet, dan bus besar. Angkutan-angkutan itu ditahan karena tidak laik jalan dan sebagian besar pemilik memalsukan dokumen masa uji.

Dari semua kendaraan itu, 11 metromini dilepaskan karena telah melalui proses persidangan. Pemilik bus telah mendapat hukuman dan menandatangani kesepakatan memperbaiki kendaraannya. Bus itu belum bisa dioperasikan karena pemilik harus memperbaiki kondisi bus terlebih dahulu.

”Jika belum memperbaiki kondisi bus dan dioperasikan melayani penumpang, sanksinya akan semakin berat. Bus langsung ditahan dan tidak dilepaskan lagi,” kata Sunardi.

Selain terancam hukuman administratif, pemilik kendaraan yang memalsukan dokumen masa uji terancam hukuman pidana. Sanksi administratif dijatuhkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sementara sanksi pidana dijatuhkan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (NEL/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com