"Kita akan kembalikan ke daerah asalnya. Kita bukan membuang mereka begitu saja, tapi diserahkan secara baik," ujar Kepala Dinas Dukcapil Purba Hutapea di Balaikota, Senin (12/8/2013).
Purba mengatakan, para PMKS tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, memulangkan ke daerah asalnya juga dengan mempertimbangkan soal pengendalian jumlah penduduk.
Menurutnya, pemerintah provinsi se-Jawa telah memiliki perjanjian khusus untuk pengendalian jumlah penduduk di DKI Jakarta. Daerah asal pendatang berkewajiban memberikan sosialisasi bagi warganya agar tak beradu nasib di Jakarta, apalagi jika mereka tak punya pekerjaan atau skill.
Purba menjelaskan, pihaknya tak hanya memulangkan para PMKS begitu saja. Jika para PMKS itu berkenan, mereka akan dilatih dan dibina di panti sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Apabila memungkinkan, mereka kita salurkan ke bursa tenaga kerja. Ada beberapa bidang, misalnya di perkebunan kelapa sawit, tata boga, dan lain-lain. Kita juga ikut tanggung jawab," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.