JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang Pasar Minggu, yang berdagang di malam hari, kembali berdagang di area Jalan Raya Ragunan. Hal itu dikeluhkan oleh para pedagang yang merasa telah menaati peraturan dan menempati lokasi binaan di depan Terminal Pasar Minggu.
"Kemarin jam 01.00 pagi pedagang sayur malam keluar jalan raya depan lagi. Pedagang yang sudah menaati berdagang di terminal kasian lah, mereka enggak terima," ujar Winarni, pedagang sayur yang biasa memborong sayur dari pedagang malam, Selasa (13/8/2013).
Winarni mengatakan, jumlah pedagang sayur malam hari lebih banyak dari pedagang pagi. Dengan keberadaan pedagang malam di badan jalan, pedagang yang menempati lokasi binaan tidak dapat memperoleh keuntungan maksimal.
Beberapa pedagang di tempat itu mengatakan, pedagang malam itu berani berjualan di jalan raya karena ada oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang menerima pungutan dari mereka. Pungutan dilakukan agar pedagang boleh berjualan kembali di badan Jalan Raya Ragunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Sulistiarto menanggapi serius hal ini. "Saya minta nama mereka jika memang itu terjadi, akan saya langsung proses," ujar Sulistiarto saat ditemui saat penataan Pasar Minggu, Selasa siang.
Para pedagang meminta penertiban berjalan semestinya. Para pedagang yang sudah masuk ke area lokbin berharap semua pedagang tidak ada yang keluar dari area lokbin maupun terminal bagi pedagang malam.
"Semoga saja pedagang enggak ada yang keluar lagi. Kalau kayak gini kan pembeli juga dikit-dikit sudah mau masuk ke lokbin," ujar Dwihartini, pedagang bawang kupas.
Pedagang sayur di Pasar Minggu berjualan berdasarkan tiga pembagian waktu. Pedagang pagi berdagang mulai pukul 03.00 hingga 18.00. Pedagang sore berjualan mulai pukul 18.00-23.00. Waktu sisanya digunakan oleh pedagang malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.