JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik airsoft gun di Indonesia tidak mengetahui tentang syarat izin kepemilikan airsoft gun. Selama ini mereka membeli senjata itu di pasaran bebas tanpa ada izin.
"Kita ini kan cuma user. Jadi, kita cuma beli-beli saja. Ada yang bagus atau kita suka, ya langsung kita beli. Kalau masalah izin, kita juga enggak tahu karena kita belinya juga bebas, enggak ada izin," kata Agung, salah seorang anggota Airsofter Indonesia, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (18/8/2013).
Agung mengatakan, para pehobi airsoft gun dapat membeli airsoft gun di toko-toko mainan. Selain itu, mereka juga mendapatkannya secara online.
"Kita belinya bebas. Di toko-toko mainan banyak kok. Kita juga beli online, jadi kita juga bingung misalnya ditanya tentang izin. Tanyakan pihak yang berwenang (polisi)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 157 pucuk airsoft gun jenis pistol, revolver, dan laras panjang disita aparat Polda Metro Jaya dari empat toko penjual airsoft gun ilegal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan di Depok, Jawa Barat.
Dalam penyitaan yang dilakukan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2013), ikut diamankan lima orang pemilik dan pengelola toko. Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy's R Us di Senayan Trade Center (STC), di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer juga di Jalan Tugu Raya, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.