Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik "Airsoft Gun" Harus Tergabung Klub Menembak

Kompas.com - 16/08/2013, 17:00 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Siapa pun yang memiliki senjata api jenis airsoft gun diwajibkan untuk bergabung dalam klub menembak. Pemilik senjata itu juga harus sehat jasmani dan rohani.

"Pemilik airsoft gun harus sehat jasmani dan rohani. Ada juga latihannya dan tes psikologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (16/8/2013), di Mapolda Metro Jaya.

Ia menyebutkan, pemilik airsoft gun juga harus tergabung dalam klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Pemilik airsoft gun yang belum bergabung dengan klub menembak diberi kesempatan untuk segera bergabung. Ketentuan untuk mengikuti klub menembak adalah mereka yang berusia antara 15 dan 65 tahun.

Senjata airsoft gun sudah termasuk dalam senjata olahraga sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Perkap No 8 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan itu, penggunaan senjata ini hanya
digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Bila tidak digunakan, senjata harus digudangkan. Penggunaannya harus dilakukan dengan mengajukan perizinan sesuai masa pemakaian.

Rikwanto mengatakan, awalnya airsoft gun masuk ke Indonesia dalam bentuk mainan dan berbahan plastik. Namun, seiring berjalannya waktu, perkembangan model dan bentuk airsoft gun sudah seperti replika senjata api dengan kemiripan hingga 95 persen. Penggunaannya pun disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti untuk merampok minimarket, untuk menodong, dan tindak kejahatan lain.

Dalam razia senjata api jenis airsoft gun pada Rabu (14/8/2013), aparat Polda Metro Jaya menangkap empat pemilik toko yang menjual airsoft gun. Razia ini akan terus dilakukan, termasuk razia kepada para pemilik airsoft gun, menyikapi adanya teror penembakan yang terjadi belakangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com