"Pembelian bus (ukuran) sedang itu bisa dikatakan gagal dan di luar target," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (9/9/2013).
Oleh karena itu, rencananya Pemprov DKI akan mengubah perencanaan pengadaan bus sedang. Tidak lagi menggunakan sistem lelang tender, tapi membeli dengan sistem e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Apabila pada tahun depan rencana itu dapat terealisasi, maka Basuki tak tanggung-tanggung menyebut akan membeli bus sedang sebanyak 3.000 unit.
"Makanya, kita mau buat e-catalog supaya langsung bisa beli 3.000 unit," ujarnya.
Menurut Basuki, lelang tender yang selama ini dilaksanakan DKI tak jarang mengalami kegagalan. Oleh karenanya, hal itu menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di APBD DKI. Selain itu, pengadaan barang dengan membeli langsung bisa lebih cepat karena tidak menggunakan proses lelang yang biasanya memakan waktu hingga enam bulan, bahkan lebih.
Walaupun tanpa lelang, pengadaan barang itu tetap mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia kemudian menjelaskan, Pemprov DKI hanya akan meminta spesifikasi teknis yang ada kepada LKPP. Kemudian pihak LKPP-lah yang menetapkan merek dan harga, lalu DKI dapat langsung membelinya melalui e-catalog.
Rencananya, untuk memenuhi kebutuhan operasional Dinas Kebersihan tahun ini, Pemprov DKI akan membeli truk sampah, kendaraan arm roll besar, arm roll kecil, dan perbaikan kendaraan operasional.
Maksimal 420 bus hingga akhir tahun
Empat dari lima paket pengadaan bus sedang untuk peremajaan metromini gagal dalam proses lelang. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melelang ulang bus sedang. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberikan syarat dalam pengadaan bus sedang bahwa kendaraan itu harus berbahan bakar gas (BBG).
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas.
Spesifikasi bus sedang itu juga sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaran Bermotor. Peserta lelang bisa dari perusahaan pembuat bus, karoseri, agen pemegang merek, dan pengimpor.
Bus baru ini dapat berbentuk impor utuh (CBU), atau bisa dirakit di dalam negeri (CKD). Pemenang lelang nantinya harus memenuhi spesifikasi, dan juga tenggat waktu yang ada di dalam kontrak, yakni paling lambat pada 15 Desember 2013.
Satu paket yang berhasil dilelang dimenangkan oleh PT Ifani Dewi. Awalnya, satu paket lelang bus sedang terdiri dari pengadaan 124 bus sedang BBG. Satu paketnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp 97 miliar. Perencanaan teknis, harga, dokumen, dan lainnya dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Pada akhirnya, BPPT merekomendasikan empat paket yang gagal lelang diubah menjadi hanya 74 unit per paket dengan anggaran Rp 58 miliar. Pihak BPPT memperkirakan waktu pengadaan bus sedang di satu paket ini tidak akan selesai hingga akhir tahun jika tetap memproduksi 124 bus. Dengan pengurangan jumlah ini, maka jumlah bus sedang yang pengadaannya kemungkinan selesai pada akhir tahun adalah 420 bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.