"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FB (27), DN (16), PT (28), dan RG (24)," kata Kepala Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Senin malam. Dia mengatakan, keempat orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan sedikitnya empat paket sabu seberat 2,1 gram. "Mereka baru saja akan membuka lapak, ya kami hajar. Tidak ada ampun bagi para pengedar di sana," ujar Ajun Komisaris Besar Gembong di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin.
Keempat tersangka itu berperan sebagai penjaga lapak dan pembantu dalam peredaran narkoba di daerah tersebut. Adapun tujuh orang sisanya yang juga sempat digelandang oleh polisi kini sudah dibebaskan lantaran tidak terbukti memiliki atau menggunakan narkoba.
"Kami sita puluhan alat isap sabu dan sabu seberat 2,1 gram. Kami masih melakukan penyelidikan siapa pemasok barang tersebut," ujar Gembong. Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.