Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendeta HKBP Filadelfia Tak Terima Dijerat Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 24/09/2013, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan menuntut kasus yang menjeratnya segera diselesaikan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2013 oleh Kepolisian Bekasi, perkara Palti belum tuntas.

"Perjelas status saya," kata Palti sesuai melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Palti datang ditemani pengacaranya, Judianto Simanjuntak.

Awalnya, Palti ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan (352 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP) terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012. Namun, setelah berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, Kepolisian hanya menjerat Palti dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Sebenarnya, perkara Palti akan disidangkan pada 26 Juli 2013 dalam Pengadilan Tipiring. Namun, Palti saat itu tidak menghadirinya.

Palti mengaku tidak terima dengan langkah Kepolisian yang menjeratnya dengan tipiring. Alasannya, ia tidak bisa melakukan pembelaan jika perkaranya diadili melalui Pengadilan Tipiring. Selain itu, publik tidak akan tahu bagaimana masalah yang sebenarnya.

Jika kepolisian bersikukuh ingin memproses perkara, Palti ingin diadili dalam pengadilan umum. Sebaliknya, jika Kepolisian tidak mampu untuk melengkapi berkas perkara seperti yang diminta jaksa, Palti berharap perkaranya dihentikan (SP3).

"Kalau disidangkan, yah silakan, tapi pidana biasa, jangan Tipiring. Kalau enggak bisa, yah SP3. Saya tidak mau tipiring. Kalaupun ditipiring saya bebas, saya tidak mau. Saya tidak ada hak untuk membela diri. Kalaupun nanti saya divonis bersalah di pengadilan biasa, itu risiko, saya akan terima," kata Palti.

Junianto mengatakan, Kepolisian bersikap seperti itu lantaran ada tekanan massa intoleran. Seharusnya, kata dia, Kepolisian sudah menghentikan penyidikan lantaran tidak cukup bukti.

"Ada krimiminalisasi oleh Kepolisian. Pendeta Palti adalah korban dari kelompok intoleran. Ia seharusnya dilindungi. Tapi dalam realitasnya, penyidik berupaya dengan berbagai cara agar Pendeta Palti dihukum. Penyidik tidak profesional sebagai penegak hukum," kata Junianto.

Junianto menambahkan, pihaknya juga mendesak Bupati Bekasi patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia.

"Sampai saat ini, kata Judianto, Bupati Bekasi tidak memberikan izin tersebut. Bupati Bekasi telah melakukan pembangkangan hukum," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kemenkopolhukam agar menindaklanjuti aduan tersebut kepada instansi terkait. Negara harus melindungi hak warga atas rasa aman, kebebasan beribadah dan berkeyakinan seperti dalam konstitusi, pungkas Judianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com