Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi Merokok, Abdul Kaget Disidang dan Didenda Rp 15.000

Kompas.com - 25/09/2013, 13:00 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Abdul Ghofur (22) sedang asyik merokok saat petugas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur menangkapnya. Dia pun langsung menjalani sidang yang digelar di Terminal Kampung Rambutan.

"Saya kaget. Lagi asyik-asyik ngisep rokok tiba-tiba dipanggil petugas. Saya sih setuju operasi kayak gini. Semoga orang-orang sadar dan enggak buang sampah sembarangan lagi," kata Abdul seusai menjalani sidang di Terminal Kampung Rambutan, Rabu (25/9/2013).

Meski kaget, pria yang beralamat di Jatiasih, Bekasi, tersebut memilih untuk membayar denda sebesar Rp 15.000 daripada hukuman kurungan selama satu hari. "Saya pilih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," ujarnya, yang mengaku setuju adanya razia kebersihan tersebut.

Kasi Penanggulangan Sampah Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Zainal Abidin, mengatakan, tujuan operasi yustisi kebersihan itu untuk memberi efek jera supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. "Sekaligus bentuk sosialisasi ke masyarakat supaya sadar kebersihan," katanya.

Zainal menambahkan, kegiatan operasi yustisi kebersihan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Untuk selanjutnya, Operasi Yustisi Kebersihan ini akan dilakukan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, sekitar November atau Desember.

Operasi Yustisi Kebersihan di Kampung Rambutan berlangsung sejak pukul 08.00 sampai pukul 10.30. Sebanyak 39 orang disidang, dengan perincian, lima orang terjaring karena merokok dan 39 orang membuang sampah sembarangan.

Para pelanggar aturan tersebut dikenakan denda Rp 15.000 bagi yang merokok dan Rp 10.000 bagi yang membuang sampah sembarangan. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com