Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Senayan Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 25/09/2013, 15:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum keluarga Fikri Ramadhoni, korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2013), meminta polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga Fikri, Ronny Talapessy, Rabu (25/9/2013), mengatakan, penanganan kasus tabrakan yang melibatkan David (22) sebagai tersangka itu mirip dengan kasus kecelakaan yang dialami Afriyani di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Januari tahun lalu. Ronny mengatakan, dalam kasus Afriyani, polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Setelah kejadian itu, terutama sejak kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Ronny menyebut polisi tak lagi menggunakan pasal tersebut pada kasus serupa.

"Jadi cuma Afriyani saja, setelah Afriyani tidak pernah lagi, terutama sejak kasus Rasyid," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).

Ronny meminta agar polisi menjerat tersangka David dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ronny menyebutkan, David diduga sengaja mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan kisaran 90-100 kilometer per jam.

"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani, seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja," ujar Ronny.

Ronny menambahkan, saat kejadian, Fikri sedang berdiri dan hendak membeli otak-otak. Mobil tersangka menghantam Fikri dari belakang hingga korban tewas di tempat. Ronny menduga tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi, yang menyebutkan David keluar mobil dengan bertelanjang dada. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine David menunjukkan bahwa tersangka tidak mengonsumsi narkotika ataupun minuman beralkohol.

David ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil Toyota Corolla Altis yang dikemudikannya menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Senayan, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil David melaju dari bundaran Senayan menuju Hotel Mulia, lalu menabrak sejumlah orang dan tiga mobil, yakni Honda Accord bernomor polisi B 8049 AG, Toyota Vios B 71 AL, dan Mercedes Benz B 2345 KA.

Selain Fikri, seorang pejalan kaki lain bernama Sabila Yassaroha Ablaha (17) meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Patria IKKT, Slipi, Jakarta Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com