Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Senayan Dijerat Pasal Pembunuhan
Alsadad Rudi
Kompas.com - 25/09/2013, 15:09 WIB
Kuasa hukum keluarga Fikri Ramadhoni, korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Asia Afrika, Senayan, meminta polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.