Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Senayan Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 25/09/2013, 15:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum keluarga Fikri Ramadhoni, korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2013), meminta polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga Fikri, Ronny Talapessy, Rabu (25/9/2013), mengatakan, penanganan kasus tabrakan yang melibatkan David (22) sebagai tersangka itu mirip dengan kasus kecelakaan yang dialami Afriyani di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Januari tahun lalu. Ronny mengatakan, dalam kasus Afriyani, polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Setelah kejadian itu, terutama sejak kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Ronny menyebut polisi tak lagi menggunakan pasal tersebut pada kasus serupa.

"Jadi cuma Afriyani saja, setelah Afriyani tidak pernah lagi, terutama sejak kasus Rasyid," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).

Ronny meminta agar polisi menjerat tersangka David dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ronny menyebutkan, David diduga sengaja mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan kisaran 90-100 kilometer per jam.

"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani, seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja," ujar Ronny.

Ronny menambahkan, saat kejadian, Fikri sedang berdiri dan hendak membeli otak-otak. Mobil tersangka menghantam Fikri dari belakang hingga korban tewas di tempat. Ronny menduga tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi, yang menyebutkan David keluar mobil dengan bertelanjang dada. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine David menunjukkan bahwa tersangka tidak mengonsumsi narkotika ataupun minuman beralkohol.

David ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil Toyota Corolla Altis yang dikemudikannya menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Senayan, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil David melaju dari bundaran Senayan menuju Hotel Mulia, lalu menabrak sejumlah orang dan tiga mobil, yakni Honda Accord bernomor polisi B 8049 AG, Toyota Vios B 71 AL, dan Mercedes Benz B 2345 KA.

Selain Fikri, seorang pejalan kaki lain bernama Sabila Yassaroha Ablaha (17) meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Patria IKKT, Slipi, Jakarta Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com