JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. Dua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, yakni dua petinggi PT Julaga Sinar Cemerlang berinsial HS dan RP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tedjolekmono, Rabu (25/9/2013) malam, mengatakan, keduanya dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu. Usai pemeriksaan, keduanya langsung digelandang ke LP Cipinang. "RP selesai menjalani pemeriksaan lebih dulu, disusul HS pada Rabu malam," ujar dia.
Pekan lalu, penyidik Kejari Jakarta Utara juga menjebloskan tersangka SS sebagai pelaksana lapangan PT Julaga Sinar Cemerlang ke LP Cipinang. Bersama HS dan RP, SS dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Perusahaan itu adalah rekanan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta dalam proyek pemeliharaan dan perbaikan kelistrikan di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni MM yang menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepuluan Seribu dan SBR yang menjabat Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus itu.
Tedjolekmono menyatakan, pihaknya meyakini ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Proyek itu dinilai fiktif. Dalam laporannya, instansi pelaksana melaporkan telah menyelesaikan pekerjaan. Namun, kenyataannya beberapa generator listrik belum rampung hingga batas akhir pekerjaan Desember 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.