Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laka Lantas: Pemohon SIM Umum Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Kompas.com - 02/10/2013, 17:54 WIB
Windoro Adi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Tahun depan, pengemudi yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) Umum, wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang mereka peroleh dari sekolah mengemudi yang sudah diakredisasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi kurang memiliki kemampuan dan disiplin saat mengemudi kendaraan umum.

Demikian rangkuman wawancara dengan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, dan Perwira Unit SIM Satpas Daan Mogot, Polda Metro, Inspektur Satu Efri, Selasa (1/10/2013). Sertifikat ini diterbitkan oleh Jakarta Safty Driving Centre atau SDC yang berkantor di Satpas Daan Mogot.

"Lembaga nirlaba ini dikelola swasta. Saya berharap, kalangan pengusaha otomotif mau ikut membiayai lembaga ini lewat mekanisme CSR (Coporate Social Responsibility) masing-masing," ucap Chrysnanda.

"Jadi mulai tahun depan, setiap orang yang ingin mendapatkan atau memperpanjang SIM Umum, harus melampirkan sertifikat kompetensi ini saat mengurus SIM Umum," lanjut Efri.

Sertifikat kompetensi akan diterima setelah yang bersangkutan mengikuti kursus mengemudi. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan lulus ujian dari kursus ini, maka pengelola kursus mengemudi memberikan sertifikat kompetensi ini.

Meski demikian, sertifikat kompetensi ini bukan jaminan bahwa yang bersangkutan pasti lulus ujian untuk mendapat SIM Umum.

"Sertifikat kompetensi ini ibarat ijazah sekolah. Mereka yang sudah mendapat ijazah, belum tentu diterima bekerja di satu perusahaan. Kalau ada lembaga kursus mengemudi sering gagal meloloskan 'lulusan'nya mendapat SIM Umum, itu artinya lembaga kursus tersebut buruk. Dengan kata lain, kalau satu sekolah sering gagal meloloskan lulusannya mendapatkan pekerjaan di satu perusahaan, ya artinya sekolah itu jelek," tutur Chrysnanda.

Ia mengatakan, saat ini jajarannya bekerjasama dengan SDC sudah mulai melakukan akredisasi terhadap lembaga-lembaga kursus mengemudi yang dikelola swasta. "Kita maunya standar kursusnya jelas. Kualitas para lulusannya pun tidak diragukan sehingga sebagian besar mereka bisa dipastikan bakal mendapat SIM Umum," ucap Chrysnanda.

Menurut Efri, wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang juga berarti wajib ikut sekolah mengemudi ini hanya berlaku bagi mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM Umum. "Mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM polos, tidak wajib ikut kursus mengemudi," ujar Efri.

Ia mengatakan, para pemilik SIM polos yang terlambat setahun memperpanjang masa berlaku SIM-nya, akan mengikuti mekanisme baru, yaitu, setiap lima tahun sekali harus mengikuti ujian teori dan praktek untuk kembali mendapatkan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com