JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sekitar 12 jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Holly Angelia di Apartemen Kalibata City, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan, Gatot langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah selesai dilakukan penyidikan pada Rabu (16/10/2013) pukul 20.00.
"(Gatot) Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Sudah menandatangani surat perintah penahanan," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013).
Gatot mendalangi pembunuhan terhadap Holly dilatarbelakangi karena istri sirinya yang sudah ia nikahi di Bandung pada tahun 2011 lalu itu sering menuntut banyak permintaan, sampai-sampai Holly meminta kepada Gatot untuk menceraikan istrinya.
"Motif pembunuhan karena dia (Gatot) tertekan, Holly banyak menuntut, minta apartemen sampai menceraikan istrinya," kata Slamet.
Akibat perbuatannya tersebut, Gatot dikenakan Pasal 340 dan 338 jo 335 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan diancam kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.