JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKMP) Jakarta Timur Johan Effendi mengatakan siap bila Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melakukan evaluasi kerjanya. Johan siap menerima apa pun hasil evaluasi dari pimpinannya tersebut.
"Saya ini bawahan, namanya evaluasi, saya menerima. Ngapain saya membela diri?" kata Johan ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2013) sore.
Johan mengatakan, ketika Jokowi datang meninjau kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, dirinya baru saja selesai rapat di Dinas KUMKM DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rapat tersebut membahas permasalahan di Perkampungan Industri Kecil (PIK), Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Rapat itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
"Baru selesai sekitar pukul 11.30, saya langsung shalat Jumat di sana," ujar Johan.
Setelah shalat, Johan mendapat informasi bahwa Jokowi datang meninjau kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk mengecek pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Ia kemudian berangkat untuk mendampingi Jokowi. Namun, ketika ia sampai, Jokowi telah meninggalkan lokasi.
"Saya dapat informasi bahwa Gubernur sempat marah dengan pelayanan di sini," ujar Johan.
Johan mengatakan, ketika Jokowi melakukan sidak mulai pukul 12.45, stafnya tengah beristirahat makan siang. Oleh karena itu, kata ia, masih banyak meja kerja kosong di kantornya. Demikian pula dengan petugas operator input data yang memegang password komputer ketika diminta oleh Jokowi.
"Memang sedang istirahat makan. Mereka juga makannya di kantin kantor," ujar Johan.
Mengenai lambatnya pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Johan mengatakan bahwa selama ini pengurusan izin dilakukan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, dalam peraturan Menteri Perdagangan, pengurusan SIUP dan TDP selama tiga hari pengerjaan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/per/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP, Pasal 12 ayat 1 mengatur tentang pejabat penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Kendati demikian, Johan mengatakan bahwa pelayanan satu hari selesai juga sudah dilaksanakan melalui sistem one day service. Prosesnya melalui kegiatan jemput bola yang dilakukan pada tempat-tempat seperti mal dan pasar bagi warga yang ingin membuat SIUP atau TDP.
"Warga yang ingin mengurus SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu satu hari. Kami gelar setiap satu bulan sekali," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.