JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan berinisial RS menjadi tersangka kasus korupsi perizinan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kejaksaan tengah menyelidiki lebih dalam tentang kasus itu.
"Setelah dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, akhirnya RS, PNS Sudin Tata Ruang Jaksel ditetapkan sebagai tersangka," kata Setia ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Dalam kasus ini, RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Menurut Setia, RS diduga telah menerima uang pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta dan Rp 700 juta untuk setiap perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 1,89 miliar.
Saat melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jaksel, tetapi sebagai Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet dan Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang. Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat membenarkan hal tersebut. "Ya, Kasudin Jakarta Selatan. Saya tahunya dari koran, kemudian berita itu saya yang laporkan ke Wagub," kata Gamal.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan salah satu kepala suku dinas tata ruang sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut dia, penangkapan itu disebabkan adanya nilai transaksi yang tidak wajar. Kendati demikian, Basuki enggan menjelaskan lebih detail tentang siapa PNS yang menjadi tersangka tersebut. Ia telah meminta kepada seluruh kepala dinas, apabila ada suku dinas yang berpotensi melakukan transaksi mencurigakan, maka sebaiknya langsung diganti sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.