Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazli Harahap mengatakan, DPO tersebut merupakan bos dari sopir dan dua kernet yang menyuruh tiga tersangka membeli solar bersubsidi.
"Surat penangkapan terhadap DPO berinisial DY sudah dibuat, tim masih berupaya memburu, termasuk mendatangi kontrakannya," terang Nazli, Kamis (31/10/2013).
Nazli mengatakan, tersangka RS (33)—warga Watukumpul, Pemalang, yang berperan sebagai sopir—mengaku disuruh membeli solar bersubsidi oleh bosnya berinisial DY. DY pula yang mendanai atau memberikan modal kepada ketiga tersangka untuk membeli solar bersubsidi.
Lebih lanjut Nazli menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil boks yang sama berkali-kali mengisi solar di SPBU tersebut.
Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap empat tersangka oleh penyidik Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kemudian tersangka serta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Saat diperiksa, sopir mobil boks mengaku dirinya disuruh oleh bosnya yang DPO berinisial DY. Dan, biasanya sang sopir mengambil mobil yang terparkir di sebuah gudang kosong di Cikarang Pusat," kata Nazli.
Seusai penangkapan, tim bergegas ke lokasi gudang tersebut untuk pengembangan karena dimungkinkan adanya penimbunan solar, tetapi hasilnya nihil.
"Tim sudah ke gudang sesuai keterangan tersangka RS (sopir), tapi di sana kosong. Kami masih dalami lagi, ke mana biasanya solar itu dijual, mereka mengaku ke pabrik, tapi ini masih perlu pengembangan," tutur Nazli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.