Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satwa Langka Bisa Legal Dimiliki

Kompas.com - 04/11/2013, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Tak selamanya memelihara hewan langka atau dilindungi disebut ilegal. Memelihara hewan tersebut bisa juga jadi kegiatan legal. Bahkan, hewan langka juga bisa diperdagangkan. Namun, ada rentetan syaratnya secara khusus. Tak mudah pula untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Mujiastuti mengatakan, hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran, bukan diambil dari alam.

Setelah itu, syarat lainnya, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran hanya yang sudah masuk kategori F2. Artinya, hanya hewan yang sudah generasi ketiga di penangkaran yang boleh dimanfaatkan. "Jadi, itu cucu dari indukan pertama di penangkaran yang boleh dipakai untuk dimanfaatkan," kata Mujiastuti.

Mereka yang bisa menangkarkan hanyalah perusahaan yang terdaftar di BKSDA. Bukan penangkaran ilegal yang tak terdaftar. Apabila ada orang yang menangkarkan hewan langka tetapi perusahaan tak terdaftar, semua anakannya tetap dianggap ilegal untuk diperdagangkan.

Namun, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan kategori Appendix 2. Sementara untuk hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus dikonservasi.

Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Hewan ini tak boleh dimanfaatkan untuk apa pun kendati sudah ditangkarkan, harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Beberapa jenis hewan langka Appendix 1, antara lain Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, siamang, serta orang utan. Hewan langka Appendix 1 ini untuk keluar dari Indonesia pun sulit.

Hanya presiden yang bisa memberikan izin hewan Appendix 1 ini keluar dari Indonesia. Itu pun biasanya hanya untuk pertukaran hewan dengan tamu negara. Sementara hewan langka Appendix 2, antara lain, elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali, dan lainnya. (ote)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com