Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Mujiastuti mengatakan, hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran, bukan diambil dari alam.
Setelah itu, syarat lainnya, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran hanya yang sudah masuk kategori F2. Artinya, hanya hewan yang sudah generasi ketiga di penangkaran yang boleh dimanfaatkan. "Jadi, itu cucu dari indukan pertama di penangkaran yang boleh dipakai untuk dimanfaatkan," kata Mujiastuti.
Mereka yang bisa menangkarkan hanyalah perusahaan yang terdaftar di BKSDA. Bukan penangkaran ilegal yang tak terdaftar. Apabila ada orang yang menangkarkan hewan langka tetapi perusahaan tak terdaftar, semua anakannya tetap dianggap ilegal untuk diperdagangkan.
Namun, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan kategori Appendix 2. Sementara untuk hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus dikonservasi.
Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Hewan ini tak boleh dimanfaatkan untuk apa pun kendati sudah ditangkarkan, harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Beberapa jenis hewan langka Appendix 1, antara lain Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, siamang, serta orang utan. Hewan langka Appendix 1 ini untuk keluar dari Indonesia pun sulit.
Hanya presiden yang bisa memberikan izin hewan Appendix 1 ini keluar dari Indonesia. Itu pun biasanya hanya untuk pertukaran hewan dengan tamu negara. Sementara hewan langka Appendix 2, antara lain, elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali, dan lainnya. (ote)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.