"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, dilakukan penahanan (terhadap Briptu W) di rutan Polres Jakarta Barat," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11/2013).
Briptu Wawan dikenakan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang Perbuatan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa seseorang, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, sedang diproses juga proses pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh internal kesatuannya, yakni Brimob.
Rikwanto mengatakan, Briptu Wawan mengacungkan senjata api kepada Bachrudin hanya untuk menakut-nakutinya. Ia melakukan hal itu karena merasa sebagai pembina satpam di ruko tersebut.
Briptu Wawan mendapatkan satpam tidak ada di posnya. Setelah ditunggu, ternyata Bahcrudin baru dari kamar mandi. Lalu, dia menghukumnya dengan menyuruh push up dan salam hormat.
Karena merasa tak bersalah, Bachrudin menolak untuk melakukannya. Di situlah keributan kecil terjadi, hingga Briptu Wawan mengeluarkan pistolnya dan diacungkan ke arah Bachrudin. Pistol tersebut meledak dan langsung mengenai dada kiri Bahrudin hingga tewas di tempat.
"Perbuatan tersebut sangat salah. Apalagi mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkas Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.