Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

128 Pemilik Bangunan di Jakarta Utara Langgar Perda

Kompas.com - 07/11/2013, 20:31 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Karena melanggar Perda No 7/2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta, sebanyak 128 pemilik bangunan divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun dari pelanggaran tersebut mereka terkena denda beragam mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 5 Juta. Dari 128 bangunan tersebut tersebar 6 Kecamatan di Jakarta Utara.

Dari data yang didapat sebanyak 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, Koja 4 bangunan, Kelapa Gading 22 bangunan, 25 bangunan di Penjaringan, Cilincing 15 bangunan serta 15 bangunan lain di Kecamatan Pademangan.

Dalam sidang tersebut para pemilik bangunan menjalani sidang Tipiring, karena terbukti bersalah, mereka divonis denda yang beragam sesuai tingkat kesalahannya. "Para pemilik bangunan dimejahijaukan karena telah melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB di Jakarta. Setelah divonis, mereka diwajibkan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Mereka pun telah bersedia membayar denda itu untuk diserahkan ke kas negara," ujar Ketua Hakim Eko Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/11/2013).

Eko menambahkan total denda yang dijatuhkan hakim mencapai Rp 215.500.000 untuk memberi efek jera dan mencegah kerugian negara.

Menurut Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara Bambang Sujimanto, para pelanggar disidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan sejak Januari 2013 hingga November ini. Adapun kasus pelanggarannya adalah tidak adanya IMB dari para pemilik bangunan.

Selain itu ada pula karena telah menyalahi perizinan yang tidak sesuai. Selain melalui sidang, sepanjang 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah.

Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 nonrumah tinggal dibongkar. "Yang dibongkar di tingkat kota 60 bangunan. Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai retribusi Rp 215 juta," jelasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Bambang berharap hal ini menjadi perhatian masyarakat sebelum membangun. Diharapkannya, masyarakat mau melengkapi IMB dan mengikuti aturan sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com