JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta masih dalam tahap penggodokan. Nantinya, setelah peraturan berjalan, denda maksimal juga akan diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.
Setelah denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta, polisi lalu lintas berencana mengenakan denda serupa bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus.
"Tahap kedua akan kami coba untuk pengemudi yang melawan arus. Sering motong jalur kan, rawan sekali kecelakaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).
Saat ini empat instansi, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan, telah membahas pengaturan denda maksimal ini. Hanya saja, pengadilan dan kejaksaan meminta waktu untuk menyosialisasikan peraturan ini di bagian internal kedua institusi tersebut.
Rikwanto juga berharap pemberlakuan denda maksimal ini nantinya dibarengi dengan datangnya bus transjakarta baru, yang rencananya akan datang pada awal bulan Desember. Hal ini dilakukan untuk menarik orang beralih menggunakan angkutan umum.
"Ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan berpikir menggunakan transjakarta karena lebih cepat," kata Rikwanto.
Ketika sudah berjalan, polisi mempunyai peran memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan.
Saat ini, polisi tengah melakukan sterilisasi jalur bus transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur bus transjakarta yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar.
Bagi pelanggar jalur bus transjakarta saat dilakukannya sterilisasi akan dikenakan biaya tilang seperti biasa. Besaran denda tilang ini akan ditentukan oleh pengadilan. Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur bus transjakarta.
Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.