Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Akan Sasar Pelaku Lawan Arus

Kompas.com - 11/11/2013, 19:15 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta masih dalam tahap penggodokan. Nantinya, setelah peraturan berjalan, denda maksimal juga akan diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.

Setelah denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta, polisi lalu lintas berencana  mengenakan denda serupa bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus.

"Tahap kedua akan kami coba untuk pengemudi yang melawan arus. Sering motong jalur kan, rawan sekali kecelakaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).

Saat ini empat instansi, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan, telah membahas pengaturan denda maksimal ini. Hanya saja, pengadilan dan kejaksaan meminta waktu untuk menyosialisasikan peraturan ini di bagian internal kedua institusi tersebut.

Rikwanto juga berharap pemberlakuan denda maksimal ini nantinya dibarengi dengan datangnya bus transjakarta baru, yang rencananya akan datang pada awal bulan Desember. Hal ini dilakukan untuk menarik orang beralih menggunakan angkutan umum.

"Ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan berpikir menggunakan transjakarta karena lebih cepat," kata Rikwanto.

Ketika sudah berjalan, polisi mempunyai peran memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan.

Saat ini, polisi tengah melakukan sterilisasi jalur bus transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur bus transjakarta yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar.

Bagi pelanggar jalur bus transjakarta saat dilakukannya sterilisasi akan dikenakan biaya tilang seperti biasa. Besaran denda tilang ini akan ditentukan oleh pengadilan. Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur bus transjakarta.

Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com