Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Kinerja Jokowi Jangan Dirusak Arogansi Ahok

Kompas.com - 20/11/2013, 16:24 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama arogan meminta pembubaran komisi-komisi yang dianggap tidak jelas kinerjanya. Basuki diminta fokus menyelesaikan permasalahan DKI yang masih menumpuk daripada menjatuhkan lembaga lain.

"Kinerja positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok (Basuki) yang menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu dan lembaga," kata Ihsan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ihsan menjelaskan, KPAI hanya mengingatkan Basuki untuk tidak mengeluarkan kalimat yang tidak pantas kepada anak-anak peserta didik di bawah umur. Misalnya saja kata-kata "calon bajingan". Menurutnya, tidak ada salahnya sebuah lembaga resmi yang membawa nama anak-anak mengingatkan Basuki.

Ketua Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) itu mengaku heran, mengapa Basuki begitu emosi menanggapi kritik yang diarahkan kepadanya. Seorang pemimpin yang telah terikat dengan sumpah jabatan, kata dia, harus dapat menjaga etika, kesopanan, perilaku, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Namun, ketika Basuki diingatkan tentang sikapnya, ia justru emosi hingga menuding lembaga negara, seperti KPAI hanya menghabiskan uang negara.

"Lagi-lagi Ahok tidak memahami UU. Karena KPAI dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada Presiden," kata Ihsan.

Kinerja KPAI, lanjutnya, bukan dievaluasi Basuki, melainkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja dan Presiden RI yang telah mengangkat Komisioner KPAI.

Sementara terkait pernyataan Basuki yang ingin menindak tegas peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal, Ihsan pun memberikan beberapa sarannya. Di dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, disebutkan bahwa pemidanaan peserta didik adalah pilihan terakhir. Apabila anak melakukan sebuah tindak pidana, maka proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.

Pertama, diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama. Apabila terus terjadi pengulangan, maka anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua hak dan melindungi anak dari pemberitaan orang dewasa.

"Ini yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan, UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi secara hukum, perlakuan anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut?" ujar Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com