Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Sekolah Kecil, Basuki Permasalahkan Peraturan Menteri

Kompas.com - 03/12/2013, 12:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempermasalahkan adanya peraturan menteri tentang ukuran minimal sebuah sekolah sebagai syarat mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah. Ia mengatakan, peraturan semacam itu akan menyulitkan pemberian bantuan untuk sekolah-sekolah kecil.

Basuki mengatakan, peraturan Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) mencantumkan syarat luas minimal sekolah sebesar 2.500 meter persegi. Sekolah yang memiliki luas lebih kecil dari itu tidak mendapatkan bantuan operasional.

Menurut Basuki, di Jakarta banyak sekolah yang berukuran kurang dari itu dan menampung siswa dari keluarga tidak mampu. "Sekarang aturannya Mendikbud kita lawan saja," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Basuki menyebutkan, sekolah swasta banyak menampung siswa dari keluarga kurang mampu dan sebagian di antaranya hanya memiliki 100-300 meter persegi. Apabila ingin memberikan biaya operasional pendidikan (BOP) kepada sekolah-sekolah itu, Pemprov DKI Jakarta harus mengubah peruntukan tanah itu untuk sekolah atau sarana pendidikan. Ukuran sekolah pun harus diubah sesuai ukuran persyaratan.

Ia mengatakan, rata-rata sekolah kecil tersebut muncul karena dulu merupakan permukiman dan secara tiba-tiba berubah menjadi SD, SMP, dan SMA. "Padahal, sekolah swasta justru yang paling banyak membantu orang tidak mampu karena SMP dan SMA kita itu tidak cukup. Masak ya sekolah seperti itu harus ditutup," kata Basuki.

Untuk mengubah peruntukan lahan sekolah tersebut, Pemprov DKI harus mengajukan pengalihan status ke Tim Penasihat Urusan Tanah (TPUT). Oleh karena itu, daripada sekolah itu ditutup dan peserta didik menjadi telantar, Basuki menyarankan agar yayasan sekolah itu menjual lahannya kepada pemerintah. Setelah dibeli, sekolah itu dapat diperluas sesuai dengan syarat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membenarkan perihal standar minimal bangunan sekolah tersebut. Ia mengatakan, Disdik DKI Jakarta mengantisipasi hal itu dengan tiga cara. Sekolah yang masih baru dan belum memenuhi standar ukuran 2.500 meter persegi tetap tidak mendapat BOP. Adapun sekolah lama berukuran kecil, tetapi bermanfaat bagi masyarakat, akan tetap mendapatkan BOP. Taufik mengatakan, dinasnya pernah mengalokasikan BOP ke sekolah yang luasnya tidak mencapai 1.000 meter persegi.

Selain itu, apabila Pemprov DKI telah memberikan BOP dan tidak ada masalah atas sekolah tersebut, pemerintah akan rutin memberikan BOP. Namun, jika yayasan sekolah itu bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, Disdik DKI Jakarta menyarankan untuk dapat mengambil alih lahan sekolah tersebut.

Total anggaran BOP pada APBD DKI 2013 berjumlah Rp 2,7 triliun. Dari anggaran itu, sebanyak Rp 1,739 triliun dialokasikan untuk sekolah negeri dan Rp 1,06 triliun untuk sekolah swasta.

"Mengenai sekolah yang diambil alih oleh Pemprov DKI, dapat dilakukan merger sekolah atau alih fungsi menjadi RTH (ruang terbuka hijau). Intinya supaya semua masyarakat terlindungi," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com