Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerobos "Busway" Manfaatkan Kelengahan Polisi

Kompas.com - 04/12/2013, 10:25 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ancaman denda maksimal bagi para pelanggar jalur transjakarta tidak menyurutkan nyali sopir angkutan umum. Sebagian dari mereka justru menggunakan busway tanpa rasa takut akan ditilang polisi. Mereka sudah tahu bahwa razia hanya dilakukan pada jam-jam tertentu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (3/12/2013) sekitar pukul 13.30, sopir-sopir mikrolet 30-A jurusan Pulogadung-Tanjung Priok sengaja menggunakan busway di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat itu. Pengendara sepeda motor "meramaikan" jalur transjakarta tersebut.

Hal tersebut tampak berbeda pada Rabu (4/12/2013) pagi tadi. Di tempat yang sama, tidak terlihat ada pengendara sepeda motor ataupun mobil di jalur khusus tersebut. Para pengendara memanfaatkan waktu ketika polisi tidak memantau, dan biasanya terjadi pada siang hari.

"Tenang saja kalau siang begini, soalnya polisi razianya kan pas jam berangkat kerja dan jam pulang kerja. Kalau sekarang mah tahu deh pada ke mana polisinya," ujar Fransiskus (35), sopir angkot. Dia sudah bisa memastikan kapan saat polisi lalu lintas ataupun petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sterilisasi busway.

Sementara itu, Ary (26), seorang pengendara motor, juga memanfaatkan kondisi tanpa penjagaan polisi untuk menerobos busway. Setiap hari ia melakukan itu dalam perjalanan bekerja di kawasan Tanjung Priok. Menurut dia, hal itu efektif untuk menghindari kemacetan di Jalan Gunung Sahari.

"Takut sih kena denda, tapi mumpung enggak ada polisinya ya lewat saja. Razia juga biasanya pagi sama sore, itu pun hanya beberapa jam," ujarnya.

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan sejak 25 November 2013. Penerapan denda maksimal ini berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Megapolitan
Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Megapolitan
Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Megapolitan
Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Megapolitan
FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

Megapolitan
Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Megapolitan
Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Megapolitan
3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Megapolitan
Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Megapolitan
Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Megapolitan
Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com