JAKARTA, KOMPAS.com — Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SNA (18) yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan majikannya disebut pernah difoto tanpa busana oleh majikannya.
Selain itu, PRT malang ini juga diduga mengalami beberapa bentuk pelecehan lainnya yang dilakukan oleh majikannya.
Salah satu pengacara korban dari LBH Mawar Sharon, Primayvira Ribbka Limboring, mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban untuk melakukan visum tambahan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu.
"Tadi kita sudah lakukan visum tambahan. Tapi belum ada hasilnya, mungkin minggu ini," kata Primayvira, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).
Dugaan pelecehan tersebut, menurut pihak pengacara, disinyalir dari pengakuan korban sendiri. Bentuk pelecehannya terdiri dari beberapa macam. "Ada oral (seks), ada memasukkan benda, lalu difoto tanpa mengenakan busana," ujar Primayvira.
Pihak kuasa hukum menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh U, suami majikan korban, dan ayahnya yang belum diketahui namanya. "Dugaan pelecehan U dan ayahnya U. Lecehkan saja, tapi enggak sampai persetubuhan," ujar dia.
Selain pelecehan seksual, lanjut Primayvira, kliennya juga mendapatkan kekerasan dari pelaku. SNA pernah dipukul, dibenturkan di tembok, dikurung dalam kamar, dan sejumlah kekerasan lainnya.
Selama 4 bulan bekerja, gaji SNA baru dibayarkan saat majikannya memulangkan korban. SNA diberi uang Rp 3.000.000, tetapi harus dikurangi Rp 1.000.000 dengan alasan pernah merusak perabotan rumah dan bekerja tidak baik. Sisa Rp 2.000.000 juga mesti dikurangi lagi Rp 800.000 kepada yayasan yang mempekerjakan SNA.
"Jadi dia terimanya cuma Rp 1,2 juta," ujarnya. Karena persoalan tersebut dan perlakuan majikannya, SNA melakukan upaya hukum. Pasalanya, mediasi yang dilakukan antara majikan dan korban, serta yayasan yang mempekerjakan korban tidak menemui hasil.
Saat itu korban meminta agar majikannya menanggung biaya pengobatannya. "Klien kami meminta ganti rugi pengobatan. Tetapi hasil mediasinya tidak postif dan akhirnya klien kami memutuskan menempuh jalur hukum," ujar dia.
Berdasarkan bukti yang ada saat ini, lanjutnya, pihaknya menargetkan majikan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab di mata hukum. "Kita target semua pelaku. Tapi, saat ini bukti permulaan yang sudah mencukupi masih mengarah kepada bapak U dan istrinya (L)," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.