JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan rumah milik Adiguna Sutowo yang dihuni oleh istri keduanya, Vika Dewayani. Dengan demikian, polisi telah resmi menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan istri Piyu "PADI", Anastasia Florin Limasnax atau Flo, sebagai tersangka.
"Tanggal 2 Desember 2013 kemarin, penyidikan resmi dihentikan di-SP3," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (5/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa pada akhirnya Vika selaku pelapor telah mencabut laporan disertai kesepakatan perdamaian. Dari hasil gelar perkara, penghentian penyidikan dicukupkan dengan pemeriksaan Vika mengenai pencabutan laporan.
"Kalau nanti ditemukan novum baru dan mau dibuka lagi bisa melalui pra-peradilan," kata Rikwanto.
Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai oleh Flo menabrak pagar hingga ke garasi rumah Adiguna di Jalan Pulomas Barat, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (26/10/2013) dini hari. Akibat tabrakan itu, tiga mobil milik Vika yang diparkir di kediamannya ringsek.
Setelah kejadian itu, Vika melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menetapkan Flo sebagai tersangka, tetapi belum memintai keterangannya. Keluarga Flo kemudian berkomunikasi dengan Vika dan menyampaikan permintaan maaf. Vika merespons hal itu dan mencabut laporannya di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.