"Kalau tangan saya dicubit seperti kesemutan," kata Budi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pandu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/12/2013).
Budi menunjukkan rasa kesemutan di dekat bagian ibu jarinya tersebut, yang sudah berlangsung enam bulan. Hanya, tidak dijelaskan bentuk penyiksaan saat Densus 88 menangkapnya.
Densus 88 menangkap Budi pada 8 Mei 2013 lalu. Selepas isya, tiba-tiba Budi dan kawan-kawannya yang sedang berada di sebuah kontrakan di Kebumen, Jawa Tengah, diminta untuk menyerahkan diri oleh Densus 88.
"Harun bilang saya keluar pintu belakang. Kita dengar suara tembakan, saya rebah di semak," ujarnya.
Dia tidak mengetahui siapa rekannya yang memegang senjata. Anggota kelompok pengajian JAT di wilayah Kendal itu diduga terlibat pada perampokan bank di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh jaringan Abu Roban.
Kegiatan perampokan oleh kelompok Abu Roban diduga untuk mendanai sejumlah aksi teror. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan apakah Budi menandatangani dan membaca berkas acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Budi mengaku menandatanganinya di Mako Brimob.
"Saudara mengatakan dipaksa dan dipukuli. Anda tidak baca ini (BAP)?" tanya JPU.
Budi menjawab bahwa dirinya tidak pernah membaca berkas tersebut. Kendati demikian, Budi membenarkan bahwa dirinya pernah mengikuti rekonstruksi bersama penyidik.
"Rekonstruksi sesuai dengan kejadian?" tanya JPU lagi.
"Sesuai perintahnya penyidik," jawab Budi.
Mendengar bantahan Budi terkait beberapa keterangan yang ada di BAP, hakim memutuskan akan menghadirkan penyidik kepolisian dalam persidangan berikutnya yang akan dilakukan pada 18 Desember 2013 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.