Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLD DKI Akhirnya Tetapkan Perda RDTR

Kompas.com - 11/12/2013, 21:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah sempat tertunda setahun lebih, Badan Legislasi Daerah (BLD) DPRD DKI Jakarta akhirnya menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lewat rapat paripurna pada Rabu (11/12/2013) siang.

RDTR merupakan bentuk lebih detail dan rinci dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Tanpa RDTR, pembangunan di Jakarta dipastikan tak terencana.

Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, titik berat RDTR ini adalah pergeseran paradigma peruntukan lahan dari yang berdasarkan hak diskresi gubernur menjadi regulasi. Dengan demikian tata ruang DKI tak dapat diubah sesuai keinginan gubernur, namun harus mengacu pada rencana tata ruang hasil pengkajian.

"Kalau dulu kan melalui retribusi, bayar berapa, gubernur dapat menandatangani perubahan. Kalau sekarang tidak boleh," ujarnya.

Sementara itu, untuk sejumlah wilayah di DKI yang sudah terlanjur melanggar tata ruang sesuai RDTR, Gamal mengungkapkan tak akan dibongkar. Mengingat, ada banyak wilayah di Jakarta yang telah melanggar yakni Tebet, Jakarta Selatan; Tambora, Jakarta Barat; Kemang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan dan lain-lain.

"Di daerah yang sudah terlanjur salah, kita terapkan kebijakan namanya teknik pengendalian pertumbuhan. Boleh tetap berjalan tapi ada syarat, misalnya parkir harus ada, lantai enggak boleh ditambah, pokoknya tidak boleh mengganggu lingkungan," ujarnya.

Kendati demikian, Gamal menegaskan, kebijakan permisif itu cuma diberlakukan untuk kawasan yang melanggar rencana tata ruang dengan wilayah yang luas. Sedangkan, untuk bangunan yang yang melanggar dengan luas kecil, tetap akan dibongkar oleh Dinas atau Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Perdata Tambunan mengungkapkan, apresiasi positifnya atas penetapan Perda itu. Kini, kata Perdata, Jokowi harus membuat peraturan lain yang berkaitan dengan Perda RDTR agar tata ruang semakin optimal. "Kita harap eksekutif segera mensosialisasikan Perda ini pada masyarakat agar Pemprov DKI dan masyarakat tak melanggar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com