JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah sempat tertunda setahun lebih, Badan Legislasi Daerah (BLD) DPRD DKI Jakarta akhirnya menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lewat rapat paripurna pada Rabu (11/12/2013) siang.
RDTR merupakan bentuk lebih detail dan rinci dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Tanpa RDTR, pembangunan di Jakarta dipastikan tak terencana.
Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, titik berat RDTR ini adalah pergeseran paradigma peruntukan lahan dari yang berdasarkan hak diskresi gubernur menjadi regulasi. Dengan demikian tata ruang DKI tak dapat diubah sesuai keinginan gubernur, namun harus mengacu pada rencana tata ruang hasil pengkajian.
"Kalau dulu kan melalui retribusi, bayar berapa, gubernur dapat menandatangani perubahan. Kalau sekarang tidak boleh," ujarnya.
Sementara itu, untuk sejumlah wilayah di DKI yang sudah terlanjur melanggar tata ruang sesuai RDTR, Gamal mengungkapkan tak akan dibongkar. Mengingat, ada banyak wilayah di Jakarta yang telah melanggar yakni Tebet, Jakarta Selatan; Tambora, Jakarta Barat; Kemang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan dan lain-lain.
"Di daerah yang sudah terlanjur salah, kita terapkan kebijakan namanya teknik pengendalian pertumbuhan. Boleh tetap berjalan tapi ada syarat, misalnya parkir harus ada, lantai enggak boleh ditambah, pokoknya tidak boleh mengganggu lingkungan," ujarnya.
Kendati demikian, Gamal menegaskan, kebijakan permisif itu cuma diberlakukan untuk kawasan yang melanggar rencana tata ruang dengan wilayah yang luas. Sedangkan, untuk bangunan yang yang melanggar dengan luas kecil, tetap akan dibongkar oleh Dinas atau Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Perdata Tambunan mengungkapkan, apresiasi positifnya atas penetapan Perda itu. Kini, kata Perdata, Jokowi harus membuat peraturan lain yang berkaitan dengan Perda RDTR agar tata ruang semakin optimal. "Kita harap eksekutif segera mensosialisasikan Perda ini pada masyarakat agar Pemprov DKI dan masyarakat tak melanggar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.