Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Sampah Mulai Disidang

Kompas.com - 13/12/2013, 08:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Diam-diam, ternyata petugas satpol PP sudah mulai bertugas mengawasi dan menangkap basah para pembuang sampah. Para pelakunya pun sampai menjalani sidang yustisi.

Hal ini sudah dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 86 orang terjaring dari 10 kecamatan. Mereka menjalani sidang yustisi di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kamis (12/12/2013) kemarin.

Yusuf (35), warga Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi salah seorang yang menjalani sidang yustisi tersebut. Dia mengaku bersalah karena sudah membuang sampah sembarangan.

"Tadinya mau berangkat kerja, eh inget kalau sidangnya sekarang (kemarin). Ini kejadiannya sekitar dua minggu kemarin, gara-gara buang plastik sembarangan di sekitar Pasar Blok A, eh tiba-tiba ditangkap satpol PP, KTP langsung disita," ujarnya sambil tertawa.

Cerita yang sama pun dilontarkan Imam (36), warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga mengaku tertangkap basah saat buang sampah sembarangan di dekat Pasar Tebet. Imam harus membayar Rp 50.000 berdasarkan keputusan hakim.

"Enggak apa-apa deh hilang Rp 50.000. Tapi, emang harus begini. Kalau enggak, mana bisa orang teratur? Tapi, kalau usul saya sih jangan cuma di tempat-tempat umum kayak pasar sama terminal saja yang dijaga, tapi di rumah-rumah pinggir kali juga. Soalnya itu yang buang sampah sembarangan tiap hari," ujar pria berkulit sawo matang itu.

Saat sidang berlangsung, tidak semuanya menerima denda yang diberikan hakim. Beberapa orang merasa keberatan, khususnya para ibu-ibu rumah tangga. Menurut mereka, denda terbilang besar. "Ya kalau tahu begini ogah deh buang sampah sembarangan lagi. Mahal banget," celetuk Marni (46), warga Pancoran, Jakarta Selatan.

Langkah berat

Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, sidang yang digelar oleh Pemkot Jakarta Selatan tersebut memutuskan sanksi perdata kepada sebanyak 86 orang warga yang tertangkap basah dan berhasil diamankan oleh Satpol PP Jakarta Selatan.

"Ada yang ketangkap basah petugas karena buang sampah sembarangan. Tapi, ada juga yang kita nilai enggak peduli kebersihan, seperti warung yang enggak menyediakan tempat sampah dan membiarkan sampah dagangannya berserakan, ikut kita tertibkan," ungkapnya.

Namun, ungkapnya, dari sebanyak 86 orang pelanggar yang dipanggil kemarin, hanya 57 orang yang hadir di persidangan. Sisanya, 29 orang, mangkir. "Walaupun enggak hadir, kita akan tetap proses dengan verstek. Warga akan diundang dan diproses di kelurahannya masing-masing," jelasnya.

Sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, denda maksimal Rp 100.000. Namun, pada sidang tersebut, hakim belum menerapkan denda maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi masyarakat.

"Tapi, kalau sudah aktif tahun 2014 besok, bukan cuma denda administratif ataupun sanksi sosial saja, tapi pembayaran uang paksa juga akan diterapkan," jelasnya.

Dia mengatakan, uang paksa lebih tinggi dari jumlah denda maksimal yang besarannya mencapai Rp 500.000. (m16)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com