Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Narkoba Manfaatkan Media Sosial

Kompas.com - 20/12/2013, 05:00 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak masyarakat di Indonesia maupun di seluruh dunia menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mencari kenalan baru di dunia maya hingga berlanjut pada tatap muka.

Namun, terkadang tak sedikit orang terjebak saat mencoba menjalin komunikasi dan mencari kenalan baru dari media sosial.

Seperti yang dialami Zhang Hua. Warga negara China ini harus terlibat dalam bisnis haram narkoba di Indonesia yang berakhir dengan kurungan dalam penjara. Hukuman mati pun siap menjeratnya.

Zhang Hua sendiri sebelumnya hanya berkenalan melalui media sosial We Chat dengan seseorang berinisial SS. Pria berusia 28 tahun itu kemudian ditawari sebuah pekerjaan oleh SS dengan imbalan RMB 4.000 atau sekira Rp 7,6 juta untuk mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta.

"Zhang Hua kemudian berangkat ke Indonesia membawa koper yang diberikan oleh SS dan seorang rekannya berkulit hitam yang kini masih buron," ujar Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).

Setibanya di Jakarta, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawa oleh Zhang Hua. Setelah diperiksa di dalam koper tersebut terdapat tiga paket sabu dengan total berat 1.050,8 gram yang disembunyikan di sebuah bantal anak-anak.

Tersangka pun mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Selain Zhang Hua, menjadi korban hasil kenalan melalui media sosial juga dialami Sofyan Yusup. Pria yang dulunya bekerja sebagai penjual gitar itu harus berurusan dengan dunia hitam narkotika saat berkenalan dengan Ilham Firmansyah melalui Facebook.

Pada Bulan November 2013, perkenalan Sofyan dan Ilham melalui media sosial berlanjut pada pertemuan tatap muka dan bertransaksi jual beli gitar. Di sela transaksi jula beli itu, Ilham menawari Sofyan untuk sebuah pekerjaan di mana Sofyan harus mengambil sebuah perhiasaan di India.

Dengan upah Rp 5 juta rupiah, tawaran menarik itu diterima Sofyan. Namun, koper yang diketahui Sofyan berisi permata ternyata berisikan sabu kristal seberat 3.122,2 gram.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 115 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com