Sejak kali pertama menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia melihat tak sedikit PNS DKI yang minta kendaraan dinas. Mulai dari motor sampai mobil.
"Tapi saya pikir buat apa, toh semua PNS DKI pasti punya kendaraan pribadi. PNS mobilnya bagus-bagus, biasa pakai (Honda) CR-V, mana mau disuruh pakai mobil dinas (Daihatsu) Xenia," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurut Basuki, banyak PNS DKI Jakarta yang berpenghasilan tinggi, bahkan bisa menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Padahal, yang dipangkunya bukan jabatan strategis.
Saat ini, kata Basuki, Pemprov DKI sedang menyusun sistem agar PNS mendapat tunjangan tambahan untuk transportasi. Dengan demikian, jika harus menggunakan kendaraan pribadi, maka ia tidak harus mengeluarkan uang dari gajinya.
"Kita tahulah, kalau kendaraan dinas, servis dan ganti olinya dibayar APBD. Jadi, kita mau bikin sistem tambahan transportasi ini," kata Basuki.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menggunakan sistem sewa kendaraan, dan tidak lagi membeli kendaraan dinas. Penyewaan kendaraan itu tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan operasional Satpol PP, pemadam kebakaran, Dishub DKI Jakarta, truk sampah, dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
Untuk mendukung penerapan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, menurut Basuki, Pemprov DKI akan mengoptimalkan unit bus antar jemput PNS DKI. Bus pegawai itu dapat melintas di jalur transjakarta.
Ia juga merancang sebuah sistem agar bus jemputan itu ditempatkan di perumahan pegawai, misalnya di Bintaro. Hal itu untuk mendukung ketepatan waktu PNS dalam bekerja.
Basuki mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk memasukkan bus sekolah dan bus pegawai di jalur transjakarta. Program itu diyakini akan mendorong pegawai menggunakan bus jemputan.
"Bayangkan kalau bus itu mengangkut 60-70 orang, bisa hemat mobil 60-70 mobil. Cuma memang sekarang harus kita perluas wilayahnya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.