Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Deni menuliskan dalam status BBM-nya, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH". WH yang dimaksud adalah Wahidin Halim. Hal itulah yang menyebabkan Fadlin melaporkan Deni ke Polres Tangerang.
"Memang benar ada laporan yang masuk, tapi saya belum ngecek tanggal berapa," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).
Rikwanto menerangkan, laporan tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, Deni bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.