Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 30 Menit, Dul dan Dhani Pergi Tanpa Berkomentar kepada Media

Kompas.com - 25/02/2014, 12:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa AQJ alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014), berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Seusai sidang, Dhani dan Dul meninggalkan PN Jaktim tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Semula, awak media yang menunggu di depan Ruang Sidang Anak Nomor 16 mendapat informasi bahwa jalannya persidangan sudah usai. Ada informasi bahwa Dhani akan berbicara di lobi depan pengadilan. Setelah dinanti, Dhani dan Dul tak kunjung muncul. Baru diketahui Dhani dan Dul telah meninggalkan pengadilan setelah mobil Toyota Alphard B 1 RCR terlihat melintas di jalur keluar pengadilan.

Awak media sempat menahan dan mengerubuti mobil Dhani, tetapi ia tidak merespons dan kaca jendela mobil tetap tertutup. Mobil milik bos Republik Cinta Management (RCM) itu langsung meninggalkan PN Jaktim dengan pengawalan mobil petugas polisi lalu lintas.

Kepala Humas PN Jaktim Djaniko Girsang yang ditemui terpisah menyatakan, jalannya sidang tertutup putra bungsu Dhani itu dihadiri lengkap oleh pihak terdakwa, yakni Dul dan orangtua terdakwa. "Setelah kehadiran itu lengkap semua, hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk membaca surat dakwaan," kata Djaniko di PN Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).

Ia menyatakan, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan itu merujuk pada ayat 4, 2, dan 3, serta ayat 1 pada pasal tersebut. Djaniko mengatakan, untuk pasal ini, ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara. Karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.

Djaniko mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jika tidak melakukan eksepsi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (6/3/2014).

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Megapolitan
Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Megapolitan
PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Megapolitan
Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com