Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang menyatakan, Dul dapat saja dipanggil paksa apabila tidak hadir kembali dalam persidangan selanjutnya, yang akan digelar pada Selasa (25/2/2014).
"Kita lihat nanti. Kita pakai instrumen hukum acara pidana, termasuk panggilan paksa karena masuk dalam instrumen itu," kata Djaniko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014).
Menurut Djaniko, sesuai dengan undang-undang, seorang terdakwa diwajibkan hadir dalam persidangan. Namun, kata dia, saat ini, pihaknya belum melakukan pemanggilan paksa.
Seharusnya, putra musisi Ahmad Dhani itu menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada pukul 10.00. Majelis hakim yang dipimpin Fetrianty akhirnya memutuskan menunda persidangan.
"Pada sidang hari ini kita belum melihat kehadiran terdakwa tanpa alasan seperti yang dikatakan JPU," kata Fetrianty.
"Kami jadwalkan sidang berikutnya pada hari Selasa untuk memanggil terdakwa dengan keluarga untuk mendampinginya," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.