Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menyatakan, berkas penyidikan kasus tersebut sebenarnya telah selesai 3 hari setelah Roger ditemukan tak sadarkan diri. Namun, berkas belum dapat diserahkan ke Kejari Jaktim karena masih menunggu uji laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang buktinya.
"Kita nunggu prosesnya delapan hari. Setelah terima hasil dari lab secara total dan rampung, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pagi tadi," kata Mulyadi, saat ditemui di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2014) sore.
Polisi, menurutnya, akan menunggu petunjuk Kejari Jaktim mengenai berkas yang telah dilimpahkan tersebut selama dua pekan. Sebab, berkas yang dikirim baru berkas penyidikan, sehingga masih perlu dilengkapi lagi.
"Belum P21 tapi berkasnyakan sudah rampung untuk di tingkat penyidikan. Jadi kita limpahkan ke kejaksaan sejak pagi tadi," ujar Mulyadi.
Roger ditangkap petugas Polsek Metro Pulogadung setelah ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) malam. Jarum suntik ditemukan masih menancap pada lengan Roger.
Polisi menyatakan, Roger dibantu temannya berinisial M untuk memakai narkoba tersebut. Dari dalam mobil Roger, polisi menemukan daun ganja dengan berat bruto 15,70 gram, heroin berat bruto 1,50 gram. Namun, setelah ditimbang BNN, berat bersih barang bukti sebanyak 3,10 gram ganja dan 0,34 heroin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.