JAKARTA, KOMPAS.com
— Pemprov DKI Jakarta menetapkan penghuni rumah susun sederhana sewa yang baru direlokasi sebagai warga setempat. Penetapan tersebut bagian dari penataan hunian rusunawa. Ditargetkan praktik hunian ilegal dapat dikurangi sekecil mungkin.

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa Wilayah 1 (Jakarta Utara) Marhayadi mengatakan, sejalan dengan program ini ada pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di rusunawa yang baru dihuni. Marhayadi mengatakan ada ratusan warga yang belum tercatat sebagai warga setempat.

”Sesuai perjanjian, setiap rusunawa harus ada RT dan RW. Penetapan ini dibutuhkan untuk pendataan warga, pengurusan surat-menyurat, dan keperluan lain,” kata Marhayadi, Rabu (5/3/2014) di Jakarta.

Sejalan dengan rencana ini, kartu tanda penduduk (KTP) lama milik warga tidak berlaku lagi. Di Rusunawa Marunda terdapat tiga blok yang belum memiliki RT/RW. Di Rusunawa Muara Baru ada dua blok yang dokumen kependudukannya belum ditata. Selama ini, mereka menggunakan KTP lama di tempat asal.

Kepala Unit Pengelola Rusunawa Wilayah 2 (Jakarta Pusat dan Jakarta Barat) Sayid Ali mengatakan, warga di enam blok belum memiliki RT/RW. Ali berpendapat pendataan kependudukan ini penting untuk memudahkan pengelolaan rusunawa. Orang yang pindah ke tempat baru pun tercatat, sementara dokumen kependudukan sebelumnya tidak berlaku lagi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pencatatan warga dalam dokumen kependudukan sekaligus untuk memberikan hak warga negara. Mereka, kata Basuki, memiliki hak sama dengan warga yang tinggal di luar rusunawa. ”Jika sudah tercatat sebagai penghuni, lalu mendapatkan KTP, kami harapkan tidak ada lagi permainan penghunian rusun,” kata Basuki.

Warga mengadu

Rabu kemarin, sejumlah warga yang selama ini menghuni Rusunawa Pinus Elok mengadu ke Balaikota Jakarta. Mereka ingin menemui Wakil Gubernur Basuki. Namun, karena kesibukan jadwal acara, pertemuan ini tidak dapat digelar hingga Rabu petang.

Warga meminta pertolongan karena diminta pergi dari rusunawa yang dihuni selama ini. Maman, warga Blok A2 Rusunawa Pinus Elok, mengaku membayar Rp 10 juta kepada seseorang sebelum menghuni rusun tersebut. Sebelumnya, oknum tersebut mematok harga Rp 12 juta untuk satu unit rusun. ”Saya sudah cicil dua kali. Saya minta keadilan sebab saya membayar karena ada orang yang menawari,” kata Maman.

Maman tidak tahu persis apakah harga unit rusun dipatok pengelola atau hanya ulah oknum. Yang jelas, setelah membayar Rp 10 juta, Maman mendapat kunci unit rusun.

Unit Maman adalah satu dari 44 unit Rusunawa Pinus Elok yang disegel Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta. Rusun tersebut diduga dihuni secara ilegal yang melibatkan oknum calo.

Menanggapi persoalan itu, Basuki mendorong warga melaporkannya kepada polisi. Hal itu akan memudahkan penataan rusun melalui jalur hukum. ”Ini sebenarnya salah mereka juga. Mereka mau ditipu calo rusun. Sebaiknya lapor saja kepada polisi agar terungkap siapa yang bermain,” kata Basuki.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah 3 Jefyodya Julyan mengatakan, penertiban bagi penghuni yang menempati unit dengan cara tidak resmi di Rusunawa Pinus Elok tetap dijalankan. Tujuannya, agar para penghuni itu mau melapor kepada kepolisian jika mereka merasa dirugikan.

Sebab, menurut Jefyodya, ada indikasi para penghuni itu dapat menempati unit rusun dengan cara membayar jutaan rupiah kepada seseorang. ”Dengan dipaksa keluar, mereka, kan, merasa rugi. Diharapkan, mereka bersedia melaporkannya kepada kepolisian agar pelaku kasus jual beli penggunaan unit rusun ini dapat terungkap,” kata Jefyodya. (MDN/NDY)