Selain tidak ber-IMB, ruko yang dibongkar itu juga berdiri di ruang terbuka hijau, di sisi Tol TB Simatupang ke arah Kampung Rambutan.
"Bangunan ini tidak memiliki IMB karena di jalur hijau. Makanya, sekarang kita tertibkan," kata Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno, saat ditemui di sela pembongkaran, Kamis siang.
Menurut Widodo, pemilik bangunan sudah diberi waktu untuk membongkar bangunannya sendiri sejak Desember 2013. Namun, imbauan itu tidak dilakukan sehingga terpaksa dilakukan upaya penertiban. "Kalau tidak kita robohkan nanti malah terisi penuh lagi," ujar Widodo.
Setelah pembongkaran ini, pihaknya akan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana mestinya untuk ruang terbuka hijau.
Upaya pembongkaran ini mendapat pengawalan dari TNI dan juga aparat kepolisian. Pihak P2B mengerahkan sebuah alat berat untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Kuasa hukum pemilik bangunan, Elfianus Tarigan, mengatakan, kliennya menyayangkan pembongkaran tersebut karena mereka tengah mengurus IMB.
"Saya belum bisa kasih komentar. Tapi siapa sih yang mau terima (dibongkar). Kalau dibilang sedang buat IMB, sekarang sedang diurus," ujar Efianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.