Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Kecewa Kebijakan Lelang Jabatan Kepsek ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 18:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala sekolah melalui proses seleksi terbuka atau lelang jabatan dinilai melanggar ketentuan karena tidak melalui syarat dan ketentuan pemilihan kepala sekolah. Para pendidik pun kecewa terhadap kebijakan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut.

"Saya sangat kecewa karena (lelang jabatan) tidak memenuhi aturan dan tidak memenuhi kriteria," kata Tuti, salah satu pengajar yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Mangga Besar, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (25/3/2014).

Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah. Sebab, banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut menurutnya tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, calon kepala sekolah menurutnya juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.

"Selain itu misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama 2 tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan) selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.

Tuti menyatakan, dia memegang sertifikat sebagai calon kepala sekolah, sejak Maret 2013. Namun, saat mengikuti proses seleksi lelang jabatan, dia dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat. Menurutnya, memegang sertifikasi tidak menjadi jaminan.

"Sedangkan yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah bisa dengan enak mengikuti tes dan lolos. Saya jadi tanda tanya," ujar Tuti.

Mantan Kepala Sekolah SMK 26, Wahidin Ganef berpendapat telah terjadi pelanggaran pada proses lelang jabatan kepala sekolah. Seharusnya pemilihan calon kepala sekolah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Selain itu, calon harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Setelah lulus rekomendasi pun, kata dia, calon kepala sekolah harus mengikuti diklat selama 400 jam.

"Itu pun belum tentu lulus. Kalau lulus dia akan masuk dalam daftar tunggu. Jadi pola yang sebenarnya seperti itu," ujarnya.

"Sekarang kenyatannya baru dinyatakan lulus tes (lelang), langsung dilantik. Ya, itulah bentuk pelanggaran. Sementara kepala sekolah yang lama tidak dilihat nilai kinerjanya. Harusnya dia kan dinilai juga. Kalau bagus dia dipertahankan kalau tidak diturunkan," ujar Wahidin.

Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN, dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini, adalah Pemprov DKI Jakarta dan juga Badan Kepegawaian DKI Jakarta.

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepsek melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dan pergub nomor 133 tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com