Menurut Basuki, pemberian bantuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada aparatur yang terlibat perkara hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan tersebut mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat tersebut. "Saya tahu ada aturan itu. Tapi kan peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut belum dikeluarkan. Meski begitu, kita akan beri bantuan hukum kepada mereka," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Basuki menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk pendampingan agar dua orang pejabat Dishub itu diperlakukan sesuai dengan aturan hukum yang benar. "Kalau mereka butuh, kalau mereka minta, akan kita berikan bantuan hukum. Pasti diuruslah," tukasnya.
Dua orang pejabat Dishub DKI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen DA, dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, keduanya dijadikan tersangka dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan bus transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.