"Dari temuan kita, semua parpol di Kota Tangerang melakukan pelanggaran selama kampanye. Paling sering itu mengikutsertakan anak-anak saat kampanye," kata Ketua Panwaslu Takhono kepada Kompas.com, Sabtu (5/4/2014).
Menurutnya, kampanye yang membawa anak-anak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 butir K karena memobilisasi orang-orang yang belum memiliki hak pilih.
Pihak Panwaslu kesulitan menangani masalah tersebut karena semua partai membawa serta anak-anak ketika menggelar kampanye.
Menyikapi hal tersebut, Panwaslu Kota Tangerang sudah mengirimkan surat peringatan kepada semua partai politik peserta pemilu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama pada kampanye berikutnya.
"Kita juga sudah panggil semua perwakilan parpol untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Selain melibatkan anak-anak dalam kampanye, pelanggaran lain yang dibuat yakni tidak tertib berlalu lintas. Banyak simpatisan parpol sering tidak mengenakan helm ketika berkendara ke lokasi kampanye.
Ditanya terkait adanya pelanggaran politik uang, Takhono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan soal itu. Bila ada, Panwaslu siap menindaklanjuti laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.