"Saya tidak ingin bicara apa pun. KPK dan Kejaksaan Agung itu wilayah hukum," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).
Jokowi menjelaskan, tanda tangannya dibubuhkan saat mengajukan berbagai program kerja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD DKI. Menurut dia, di dalam APBD, terdapat 57.000 item anggaran kerja. Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI saat itu, Udar Pristono, yang menyetujui anggaran pengadaan ribuan bus sebagai pengguna anggaran.
Jokowi pun memberi contoh dengan menunjuk salah seorang awak media. "Misalnya kamu, sebagai pengguna anggaran, saya suruh ke Jakarta Utara, terus kamu nyemplung ke jurang, siapa yang salah? Yang nyuruh ke Jakarta Utara atau kamu yang kecemplung?" kata Jokowi kepada wartawan.
Ia menegaskan tidak mungkin terus mengawasi satu per satu puluhan ribu mata anggaran itu. Sebab, di Pemprov DKI, ada inspektorat dengan seorang inspektur yang bertugas untuk mengawasi berbagai program kerja yang terlaksana sesuai dengan APBD.
Jokowi kembali menunjuk salah seorang awak media dan memberi contoh sebuah pelaksanaan lelang. Dia mengumpamakan awak media merupakan Kadishub DKI.
"Kalau saya tanya ke kamu, pemenang lelang dari mana? Kalau kamu tahu pemenang lelangnya apa itu tetanggamu, kawanmu, atau orang jauh, berarti kamu keliru dan ada indikasi sudah diatur pemenangnya. Kamu harus mengerti mekanisme lelang," ujar Jokowi.
Kejagung telah menetapkan dua PNS Dishub DKI Jakarta menjadi tersangka atas kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB berkarat. Adapun kedua tersangka itu berinisial DA dan ST. DA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Begitu juga dengan ST, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.