Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kecamatan di Jaktim Belum Serahkan Kotak Suara

Kompas.com - 21/04/2014, 21:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Timur mempertanyakan kotak suara dari tiga kecamatan di Jakarta Timur yang belum diserahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Padahal menurut aturan, kotak suara tersebut harus diserahkan paling lambat Senin (21/4/2014), dalam rapat pleno hari kedua yang diselenggarakan di Hotel Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, tersebut.

Ketua Panwaslu Jakarta Timur Iflahah Zuhriayaten menyatakan, tiga kecamatan yang belum menyerahkan kotak suara tersebut yakni Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Makasar, dan Kecamatan Duren Sawit, untuk daerah pemilihan V dan VI.

"Sampai saat ini masih kurang tiga kecamatan yang belum mengirimkan kota suara oleh PPK. Dari tadi saya selalu tanyakan terutama kepada pimpinan pleno, kapan kepastian kotak suara itu dikirim ke rapat," kata Iflahah, saat ditemui disela-sela rapat pleno, Senin (21/4/2014).

Kejadian ini, lanjutnya, mengindikasikan ketidakprofesionalan pihak KPU Jakarta Timur dan PPK pada tiga kecamatan tersebut. Pihak KPU Jaktim menurutnya meminta agar semua pihak menunggu kotak suara dibawa ke rapat pleno. Peristiwa ini bisa mengindikasikan terjadinya pelanggaran.

"Ini indikasi dugaan pelanggaran pidana. Tapi nanti kita kaji lagi karena ini temuan hasil Panwaslu Jaktim dan jajaran," ujar Iflahah.

Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 315 dan Pasal 316 mengatur hal tersebut. Pasal 315 berbunyi, PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Adapun Pasal 316 PPK menyatakan, tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com