"Kemarin, hari Rabu, kita melakukan penyegelan sebanyak 11 unit terdiri 5 blok di Blok Pari dan 6 unit di Blok Bandeng," ujar Kepala Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Marhayadi, kepada Kompas.com, Kamis (24/4/2014).
Menurut Marhayadi, penghuni yang unitnya terkena penyegelan harus membuktikan bahwa unit yang ditempati tidak dialihkan atau disewakan. Jika tidak bisa membuktikan, maka pengelola rusun akan melakukan pengosongan. Pihak pengelola memberi waktu kepada para penghuni yang unitnya terkena segel merah hingga akhir April 2014.
Tercatat dari Januari hingga Maret 2014 ini sudah ada 59 unit Rusunawa Marunda yang disegel dan dikosongkan. Saat ini 20 di antaranya sudah dialihkan ke pemilik lain dan pemilik lama yang mengajukan permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.